Cara Mendirikan CV Perusahaan
Daftar Isi
Pengertian CV
Tujuan Pendirian CV
Dasar Pendirian CV
Prosedur Cara Pembuatan CV
___________________________________________________________________________________
Pengertian CV
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan usaha tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan.
Berdasarkan bentuk usaha badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah, atau besar. Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak berbentuk badan hukum, maka dari itu tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukumnya
Tujuan Pendirian CV
CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.
Dasar Pendirian CV
Dasar hukum pendirian CV di Indonesia yaitu Pasal 19-21 KUHD. Pada pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang pengaturan CV di pasal Firma, karena CV pada dasarnya adalah bentuk Firma
Prosedur Cara Pembuatan CV
1. Tetapkan nama pendiri CV, pendirinya minimal 2 orang atau lebih
2. Menyiapkan data pendiri CV
3. Mengajukan nama CV ke Kemenhumkam, karena beberapa kasus nama yang kita usulkan sudah terdaftar di Kemenhumkam jadi tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti nama untuk pengajuan kembali.
4. Pembuatan Akte Pendirian CV oleh Notaris
5. Penandatanganan Akte Pendirian CV
6. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
7. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) , Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri
9. Pengurusan Nomor Ijin Berusaha (SIUP)
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
11.Pengumuman Ikhtisar Resmi

Comments
Post a Comment